Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPA Bentuk Satgas Korban Pelecehan Seksual Herry Wirawan

Kompas.com - 09/01/2023, 20:23 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga bakal membentuk satuan tugas (Satgas) terkait penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati.

Nantinya Satgas ini akan memantau dan mengevaluasi korban pelecehan seksual.

Bintang mengatakan bahwa satgas ini dibentuk guna mencegah terjadinya kembali kasus pelecehan seksual terhadap anak. 

"Mengevaluasi monitoring mewujudkan dibentuk satgas sebagainya. Rapat koordinasi ini bukan akhir tapi awal kita kawal implementasi ini bukan merupakan akhir tapi dikawal implementasi dalam hal memberikan perlindungan dan hak yang terbaik. Kita akan membentuk satgas mengawal ini sehingga memberikan yang terbaik untuk bangsa," ucap Bintang di Kantor Kejati Jabar, Senin (09/1/2023).

Baca juga: Polemik Vonis Mati Herry Wirawan, KemenPPPA Sebut Tak Ada Toleransi, Komnas Perempuan Ingatkan Prinsip HAM

Pembentukan Satgas ini pun mendapatkan dukungan dari Kepala kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana.

Menurutnya, para korban pun dapat dibantu hingga mendapatkan pekerjaan dan pendidikan yang layak.

"Bentuknya kelompok kerja, kita akan mengupdate terus anak yang sudah sekolah ada kendala atau enggak anak yang belum bekerja. Anak misal jadi ART, kita pantau apakah cukup apakah perlu gak ditingkatkan pendidikan ke jenjang pendidikan, itu fungsi satgas. Akan menjadi kelompok yang menutupi menyempurnakan dalam proses peradilan maupun luar pengadilan," kata Asep.

Terkait keputusan Herry Wirawan, Asep mengaku jaksa belum menerima keputusan resmi dari Mahkamah Agung.

Nantinya, putusan resmi dari Mahkamah Agung ini menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan eksekusi.

"Kami belum menerima putusan resmi, putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak-hak terdakwa melakukan upaya hukum baik PK (peninjauan Kembali) atau grasi. Karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi," kata Asep.

Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Mati, Kemenag Harap Bisa Jadi Peringatan

Menurut Asep, nantinya setelah putusan resmi diterima, Kejaksaan akan mempelajari secara seksama dan komprehensif.

Seandainya, nanti putusan yang dikeluarkan adalah hukuman mati, maka kejaksaan akan memastikan seluruh hak terdakwa tidak hanya upaya hukum biasa tapi luar biasa, baik penijauan kembali (PK) maupun grasi.

"Apa-apa yang menjadi amar putusan, karena kami eksekutor tahu persis kata per kata kalimat per kalimat seandainya nanti putusan nanti putusan mati tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku terdakwa," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com