BANDUNG, KOMPAS.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga bakal membentuk satuan tugas (Satgas) terkait penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati.
Nantinya Satgas ini akan memantau dan mengevaluasi korban pelecehan seksual.
Bintang mengatakan bahwa satgas ini dibentuk guna mencegah terjadinya kembali kasus pelecehan seksual terhadap anak.
"Mengevaluasi monitoring mewujudkan dibentuk satgas sebagainya. Rapat koordinasi ini bukan akhir tapi awal kita kawal implementasi ini bukan merupakan akhir tapi dikawal implementasi dalam hal memberikan perlindungan dan hak yang terbaik. Kita akan membentuk satgas mengawal ini sehingga memberikan yang terbaik untuk bangsa," ucap Bintang di Kantor Kejati Jabar, Senin (09/1/2023).
Pembentukan Satgas ini pun mendapatkan dukungan dari Kepala kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana.
Menurutnya, para korban pun dapat dibantu hingga mendapatkan pekerjaan dan pendidikan yang layak.
"Bentuknya kelompok kerja, kita akan mengupdate terus anak yang sudah sekolah ada kendala atau enggak anak yang belum bekerja. Anak misal jadi ART, kita pantau apakah cukup apakah perlu gak ditingkatkan pendidikan ke jenjang pendidikan, itu fungsi satgas. Akan menjadi kelompok yang menutupi menyempurnakan dalam proses peradilan maupun luar pengadilan," kata Asep.
Terkait keputusan Herry Wirawan, Asep mengaku jaksa belum menerima keputusan resmi dari Mahkamah Agung.
Nantinya, putusan resmi dari Mahkamah Agung ini menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan eksekusi.
"Kami belum menerima putusan resmi, putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak-hak terdakwa melakukan upaya hukum baik PK (peninjauan Kembali) atau grasi. Karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi," kata Asep.
Menurut Asep, nantinya setelah putusan resmi diterima, Kejaksaan akan mempelajari secara seksama dan komprehensif.
Seandainya, nanti putusan yang dikeluarkan adalah hukuman mati, maka kejaksaan akan memastikan seluruh hak terdakwa tidak hanya upaya hukum biasa tapi luar biasa, baik penijauan kembali (PK) maupun grasi.
"Apa-apa yang menjadi amar putusan, karena kami eksekutor tahu persis kata per kata kalimat per kalimat seandainya nanti putusan nanti putusan mati tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku terdakwa," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.