Mumu bahkan senantiasa memberikan pencerahan dan edukasi kepada calon pengantin dan kedua orangtua calon mempelai agar mau menunda pernikahan sampai batasan usia yang disyaratkan.
“Tapi kalau mereka keukeuh (ngotot) dan seluruh persyaratannya sudah terpenuhi, dan karena ada aturan juga yang mengaturnya, ya dikeluarkan (dispensasi nikah),” kata Mumu.
Kendati demikian, Mumu mengingatkan masyarakat terkait risiko pernikahan dini, baik dari segi ekonomi, emosional, hingga kesehatan reproduksi.
Baca juga: Kisah Juliana, Perempuan Rimba Pertama yang Kuliah: Lawan Pernikahan Dini dan Jadi Korban Bullying
Bahkan, data PA Cianjur menunjukkan, dari 4.000 angka perceraian sepanjang 2022 didominasi pasangan muda dengan rerata usia 20-30 tahun.
“Rentang usia pernikahannya 5-10 tahun. Itu persentasenya 80 persen dari total angka perceraian yang ada di 2022,” ujar Mumu.
Mumu menambahkan, perlu keterlibatan semua pihak untuk terus dan secara masif memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait resiko pernikahan dini ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.