Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Kurang Bayar Iuran Partai Rp 60 Juta, Anggota DPRD Sukabumi dari PAN Langsung Diganti

Kompas.com - 19/01/2023, 20:22 WIB
Budiyanto ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menerbitkan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat yaitu Faisal Anwar Bagindo.

Faisal mengatakan, surat keputusan tertanggal 22 Desember 2022 baru diterima wakil rakyat yang sudah menjabat tige periode ini pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Pembunuhan Berantai Bekasi, Polisi Kembali Temukan 3 Jenazah Korban Lainnya di Cianjur, Ada yang Berusia 2 Tahun

"Substansinya yang utama adalah Abang tertunda bayaran iurannya. Abang punya utang Rp 90 juta. Awalnya iuran hanya Rp 2 juta per bulan, tiba-tiba Oktober 2021 naik menjadi Rp 8,5 juta," ungkap Faisal yang juga Ketua Fraksi PAN.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berantai Bekasi Habisi 8 Orang, Ada yang Dibuang ke Laut dan Dikubur di Pekarangan Rumah

Menurut Faisal, dia sudah melayangkan surat keberatan, mohon ditunda, dan mohon diringankan. Bahkan sempat mendatangi Kantor DPP PAN di Jakarta.

"Saat ke DPP bawa sertifikat rumah dan tanah karena tidak punya uang, tapi tidak didengar," ujar Faisal.

"Ujungnya harus bayar. Akhirnya bayarlah dulu Rp 30 juta. Katanya nabung tapi jadi iuran," sambung Faisal yang sudah bergabung sejak awal pendirian PAN di wilayah Sukabumi.

Alasan kedua yang membuatnya diganti karena Faisal dinilai tidak bisa bekerjasama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPRD) PAN Kota Sukabumi.

Padahal antara dia dengan para pengurus biasa saja, bahkan sering bertemu dalam rapat fraksi.

"Alasan tersebut seperti dibuat-buat," ucap politisi PAN Sukabumi yang sudah aktif sejak 1998 ini.

Faisal telah mengirimkan surat ke DPP PAN khususnya disampaikan kepada mahkamah partai untuk minta pencabutan dan peninjauan kembali SK PAW.

Surat tersebut juga petikannya dilampiri dengan surat lainnya yang berisi tentang jangan dulu menindaklanjuti SK PAW yang disampaikan DPP PAN karena permasalahannya belum ada kepastian hukum.

Surat dikirimkan kepada DPRD Kota Sukabumi, Wali Kota Sukabumi, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.

"Bila dalam satu, dua, hingga tiga minggu belum ada jawaban dari mahkamah partai, Abang akan membuat gugatan ke pengadilan," kata Faisal.

Penjelasan PAN

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Sukabumi Usman Maulana Yusuf mengatakan, SK PAW sudah menjadi keputusan partai dan itu merupakan keputusan dari DPP PAN.

"Kami sebagai pemegang partai tingkat daerah Kota Sukabumi hanya menjalankan undang-undang perintah partai," jelas Usman melalui sambungan telepon, Kamis sore.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Bandung
Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com