Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Kurang Bayar Iuran Partai Rp 60 Juta, Anggota DPRD Sukabumi dari PAN Langsung Diganti

Kompas.com, 19 Januari 2023, 20:22 WIB
Budiyanto ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menerbitkan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat yaitu Faisal Anwar Bagindo.

Faisal mengatakan, surat keputusan tertanggal 22 Desember 2022 baru diterima wakil rakyat yang sudah menjabat tige periode ini pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Pembunuhan Berantai Bekasi, Polisi Kembali Temukan 3 Jenazah Korban Lainnya di Cianjur, Ada yang Berusia 2 Tahun

"Substansinya yang utama adalah Abang tertunda bayaran iurannya. Abang punya utang Rp 90 juta. Awalnya iuran hanya Rp 2 juta per bulan, tiba-tiba Oktober 2021 naik menjadi Rp 8,5 juta," ungkap Faisal yang juga Ketua Fraksi PAN.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berantai Bekasi Habisi 8 Orang, Ada yang Dibuang ke Laut dan Dikubur di Pekarangan Rumah

Menurut Faisal, dia sudah melayangkan surat keberatan, mohon ditunda, dan mohon diringankan. Bahkan sempat mendatangi Kantor DPP PAN di Jakarta.

"Saat ke DPP bawa sertifikat rumah dan tanah karena tidak punya uang, tapi tidak didengar," ujar Faisal.

"Ujungnya harus bayar. Akhirnya bayarlah dulu Rp 30 juta. Katanya nabung tapi jadi iuran," sambung Faisal yang sudah bergabung sejak awal pendirian PAN di wilayah Sukabumi.

Alasan kedua yang membuatnya diganti karena Faisal dinilai tidak bisa bekerjasama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPRD) PAN Kota Sukabumi.

Padahal antara dia dengan para pengurus biasa saja, bahkan sering bertemu dalam rapat fraksi.

"Alasan tersebut seperti dibuat-buat," ucap politisi PAN Sukabumi yang sudah aktif sejak 1998 ini.

Faisal telah mengirimkan surat ke DPP PAN khususnya disampaikan kepada mahkamah partai untuk minta pencabutan dan peninjauan kembali SK PAW.

Surat tersebut juga petikannya dilampiri dengan surat lainnya yang berisi tentang jangan dulu menindaklanjuti SK PAW yang disampaikan DPP PAN karena permasalahannya belum ada kepastian hukum.

Surat dikirimkan kepada DPRD Kota Sukabumi, Wali Kota Sukabumi, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.

"Bila dalam satu, dua, hingga tiga minggu belum ada jawaban dari mahkamah partai, Abang akan membuat gugatan ke pengadilan," kata Faisal.

Penjelasan PAN

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Sukabumi Usman Maulana Yusuf mengatakan, SK PAW sudah menjadi keputusan partai dan itu merupakan keputusan dari DPP PAN.

"Kami sebagai pemegang partai tingkat daerah Kota Sukabumi hanya menjalankan undang-undang perintah partai," jelas Usman melalui sambungan telepon, Kamis sore.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau