CIANJUR, KOMPAS.com - Polisi menahan Sugeng Guruh (41), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswa asal Cianjur, Jawa Barat.
Sugeng resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 24 jam di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sedan Audi seri A6 yang dikemudikan tersangka, dan bukti rekaman CCTV.
Baca juga: Pengakuan Nur, Majikan Sopir Mobil Audi A6 yang Tewaskan Selvi Amalia Dibantah Polisi
Kepala Polres CIanjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Pasal 21 (1) KUH Pidana.
"Setelah melaksanakan gelar perkara, kita lanjutkan dengan penahanan berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan pertimbangan dari penyidik, alasan subjektif dan objektif," kata Doni kepada wartawan di lingkungan Pendopo Bupati Cianjur, Senin (30/1/2023).
Disebutkan Doni, untuk pertimbangan objektif mengingat tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Untuk (pertimbangan) subjektif yang dianggap penyidik, karena kekhawatiran tersangka melarikan diri karena alamat bersangkutan di luar CIanjur,” ujar Doni.
SG ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selvi Amelia Nuraini (19), Jumat pekan lalu.
SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penetapan tersangka kasus laka lantas ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, serta jajaran, Sabtu (28/1/2023) malam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.