Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 24 Jam Diperiksa, Sopir Audi A6 Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Ditahan

Kompas.com - 30/01/2023, 14:54 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Polisi menahan Sugeng Guruh (41), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswa asal Cianjur, Jawa Barat.

Sugeng resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 24 jam di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sedan Audi seri A6 yang dikemudikan tersangka, dan bukti rekaman CCTV.

Baca juga: Pengakuan Nur, Majikan Sopir Mobil Audi A6 yang Tewaskan Selvi Amalia Dibantah Polisi

Kepala Polres CIanjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Pasal 21 (1) KUH Pidana.

"Setelah melaksanakan gelar perkara, kita lanjutkan dengan penahanan berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan pertimbangan dari penyidik, alasan subjektif dan objektif," kata Doni kepada wartawan di lingkungan Pendopo Bupati Cianjur, Senin (30/1/2023).

Penampakan Audi A6 yang disebut menabrak mahasiswi Cianjur, Selvia Amelia Nuraini. Mobil tersebut dijadikan sebagai barang bukti di Mapolres Cianjur.TribunJabar.id/Fauzi Noviandi Penampakan Audi A6 yang disebut menabrak mahasiswi Cianjur, Selvia Amelia Nuraini. Mobil tersebut dijadikan sebagai barang bukti di Mapolres Cianjur.

Disebutkan Doni, untuk pertimbangan objektif mengingat tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Untuk (pertimbangan) subjektif yang dianggap penyidik, karena kekhawatiran tersangka melarikan diri karena alamat bersangkutan di luar CIanjur,” ujar Doni.

SG ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selvi Amelia Nuraini (19), Jumat pekan lalu.

Baca juga: Polisi Sebut Audi A6 Lindas Mahasiswi Selvi Amelia, 2 Penumpang Rasakan Benturan, Warga Dengar Suara Gubrak

SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka kasus laka lantas ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, serta jajaran, Sabtu (28/1/2023) malam.

 

Sesaat setelah polisi menjadikannya tersangka dan menetapkan status DPO, SG mendatangi mapolres didampingi tim pengacara.

Sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.

Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan polisi.

Baca juga: Kapolres Cianjur Bantah Penumpang Audi A6 Istri Anggota Polisi, Cuma Teman

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.

Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan.

Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.

Sementara Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.

Baca juga: 4 Hal yang Membuat Polisi Yakin Sopir Audi A6 Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia

Menurutnya, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.

Kendaraan yang dimaksud Doni adalah jenis Audi seri A8 dengan pelat nomor yang diduga palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com