Selain membantah menabrak Selvi, Sugeng juga membantah mengikuti iring-iringan rombongan mobil polisi secara liar.
Untuk diketahui, peristiwa yang menimpa Selvi Amelia berbarengan dengan melintasnya iring-iringan rombongan mobil polisi yang akan menuju lokasi pembunuhan berantai Cianjur.
“Saya ikut masuk iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek masuk. Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami daripada ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,” terangnya.
Pernyataan serupa disampaikan Nur (23). Menurut Nur, dirinya telah izin dengan suaminya untuk mengikuti rombongan tersebut. Nur menyebutkan bahwa suaminya turut dalam iring-iringan itu.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," bebernya, dikutip dari Tribun Jabar.
Nur mengaku datang ke Cianjur untuk bertemu suaminya.
"Saya sudah janjian saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak. Saya teleponan sama suami, pertama kan ketemu di tempat makan Alam Sunda, saya telepon suami saya kalau saya sudah sampai. Lalu tidak lama, di situ suami saya iring-iringan, lalu saya teleponan sama suami saya, 'Ikut ya', 'Ya udah iya ikut, tutup jendelanya'," sebutnya.
Baca juga: Sopir Audi A8 Bantah Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia seperti Dituduhkan Polisi
Buntut kejadian itu, Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/1/2023).
Sebelum ditahan, Sugeng diperiksa secara maraton selama 24 jam di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres CIanjur AKBP Doni Hermawan menuturkan, penahanan tersangka berdasarkan Pasal 21 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Setelah melaksanakan gelar perkara, kita lanjutkan dengan penahanan berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik, alasan subyektif dan obyektif," paparnya, Senin (30/1/2023).
Ia menyampaikan, yang menjadi pertimbangan obyektif adalah karena tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Untuk (pertimbangan) subyektif yang dianggap penyidik, karena kekhawatiran tersangka melarikan diri karena alamat bersangkutan di luar Cianjur,” urainya.
Doni menerangkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sedan Audi A6 yang dikemudikan tersangka dan rekaman CCTV.
Sopir Audi A6 tersebut disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Sopir Audi A6 Ditetapkan sebagai Tersangka Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti, David Oliver Purba, Pythag Kurniati), Kompas TV
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Audi yang Disebut Diduga Tabrak Mahasiswi Cianjur Ternyata Milik Polisi yang Datangi TKP Wowon CS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.