Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 3 Anak, Penjaga Warung di Puncak Bogor Ditangkap

Kompas.com - 31/01/2023, 19:19 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial HL (55) ditangkap atas kasus pencabulan terhadap tiga anak di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).

Pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur itu sudah berlangsung sejak Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku HL yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur," ucap Yohannes, Selasa.

Baca juga: Diduga Cabuli Remaja 16 Tahun 2 Kali, Pria di Labuan Bajo Dilaporkan ke Polisi

Yohannes menyebut bahwa semua korban adalah perempuan berinisial HMS (6), RJ (10), dan AP (8).

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Mengetahui laporan itu, sang ibu kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

Dari hasil penyelidikan, pencabulan itu terjadi saat korban sedang bermain di sekitaran rumah pelaku.

Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga warung ini kemudian memaksa para korbannya dengan bujuk rayu dan diajak ke dalam rumah.

Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Korban Ceritakan Sulitnya Bongkar Aksi Cabul Anak Kiai Jombang

Dalam melancarkan aksinya, HL mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar Rp 5.000.

Para korban kemudian diajak masuk ke dalam rumah pelaku. Di sanalah pelaku langsung melancarkan aksi keji tersebut.

"Dari penyidikan yang kita lakukan ternyata pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023 di rumahnya sendiri," ungkap Yohannes.

Atas perbuatannya, HL dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com