Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta WNA Malaysia "Overstay" 6 Tahun, Berpindah Tempat dan Jadi Sopir Taksi "Online"

Kompas.com - 02/02/2023, 09:51 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Mohd Rizal (51), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, dinyatakan bersalah karena melanggar batas izin tinggal atau overstay selama 6 tahun. 

Dia baru ditangkap pada Sabtu (14/1/2023), setelah pertama kali menginjakan kaki di Indonesia pada Minggu (2/10/2016).

Penangkapan Mohd Rizal berdasarkan surat Perintah Tugas Nomor W.11.IMI.IMI-5.GR.03.06-0540 tertanggal 14 Januari 2023.

Baca juga: WNA Disergap Pedagang Ikan di Pasar Pabean Surabaya karena Dituduh Mencuri, Videonya Viral, Ini Kata Polisi

 

Penangkapan dilakukan oleh tim Inteldakim berkoordinasi dengan Anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar), Yayan Indriana menyampaikan, Mohd Rizal datang ke Indonesia hanya menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Jadi, pada saat dia masuk Indonesia karena memang tidak melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi Cirebon, makanya tidak terdeteksi keberadaan yang bersangkutan. Berdasarkan informasi intelejen yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat,” kata Yayan dalam gelar perkara di Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon Jawa Barat, Selasa (1/2/2023).

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Garut, Puluhan Rumah di 2 Kecamatan Rusak

Yayan menambahkan, Mohd Rizal berpindah-pindah Kota Kabupaten. Sebelumnya, dia berada di Tasik, kemudian di Cirebon, serta beberapa daerah lain. Selama ini, dia juga berprofesi sebagai pengemudi angkutan online.

Lebih luas, Yayan menyampaikan, kasus WNA yang overstay dan bermasalah juga terjadi di beberapa wilayah di Jawa Barat.

Salah satunya di Cianjur, yakni seorang WNA membuat perizinan palsu untuk menikah. Setelah tertangkap, mereka dideportasi ke daerah asal.

Kemudian, WNA yang berada di Sukabumi. Ia menikah tanpa memperpanjang izin tinggal malah justru membuat dokumentasi palsu. Setelah tertangkap, dia dipulangkan ke negara asal.

“Suratnya palsu, di Sukabumi dan Ciajur. Teknisnya, ketika mengajukan KITAS, izin tinggal terbatas, direcek benar atau tidaknya, ternyata palsu. Kita koordinasi dengan KUA setempat dan palsu,” jelas Yayan saat ditemui Kompas.com usai kegiatan.

Jawa Barat, sambung Yayan, justru memiliki tingkat kerawanan yang lebih.

Ada beberapa kategori kasus yang kerap kali terjadi dan yang benar-benar rawan, antara lain penyalahgunaan izin tinggal, pernikahan campuran yang menggunakan surat palsu, dan overstay.

Mohd Rizal adalah satu dari beberapa WNA yang overstay hingga 6 tahun lamanya.

Saat penangkapan di Hotel di Kabupaten Cirebon, petugas menemukan Mohd Rizal sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu lengkap dengan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,02 gram, alat hisap atau bong, korek, dan lainnya.

Hasil pendalaman petugas Satnarkoba Polresta Cirebon, dia beli secara online, dan dinyatakan sebagai pengguna aktif.

Petugas kepolisian berkoordinasi dengan BNN dan langsung melakukan assesment terhadap Mohd Rizal. Hasilnya, BNN merekomendasikan Mohd Rizal direhabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com