Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Selvi Amelia Bingung Sugeng Ditetapkan Tersangka, Khawatir Sopir Mobil Audi itu Dikorbankan

Kompas.com - 03/02/2023, 16:46 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Eva Fatimah (36), Bibi dari Selvi Amelia Nuraini, Mahasiswi Universitas Suryakencana yang menjadi korban tabrak lari di Cianjur, mengaku terkejut dengan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Pasalnya, dia mengatakan, sopir mobil Audi itu awalnya tidak mengaku telah menabrak dan melindas korban hingga tewas.

"Iya terkejut, karena pada awalnya yang muncul di beberapa media massa orang itu (sopir Audi) tidak mengakui, lalu tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Eva, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (3/2/2023).

Menurut Eva, pihak keluarga korban saat ini justru kebingungan usai penetapan tersangka kepada sopir mobil Audi tersebut.

"Sebelumnya mengaku tidak menabrak, lalu jadi tersangka, kan ini cukup membingungkan sekali bagi kami sebagai keluarga korban. Kalau percaya kita selalu berusaha untuk mempercayainya," ujar Eva.

Baca juga: Kompol D dan Nur, Istri Sirinya, Ternyata Bukan Pemilik Audi A6 Penabrak Mahasiswi Selvi Amelia

Dia berharap agar siapa pun pelaku yang telah menabrak dan melindas Selvi dapat mengakui perbuatannya.

"Mau sipil, sopir polisi, atau polisi, semoga hatinya terketuk untuk mengakuinya. Masa sudah melindas orang tidak merasa. Kita ini hanya manusia biasa," ungkapnya.

Dia pun menekankan, jangan sampai ada orang atau pihak yang dikorbankan dalam kasus kecelakaan tersebut.

Pasalnya, Eva khawatir, pelaku sebenarnya yang telah membuat keponakannya itu meregang nyawa sesungguhnya belum muncul.

"Jangan sampai ada orang yang dikorbankan, kalau misalnya sopir Audi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bukan pelaku sesungguhnya, karena hingga saat ini sopir itu dari beberapa pemberitaan belum mengakuinya," paparnya.

Baca juga: Emblem Audi A6 Penabrak Mahasiswi Selvi Amelia Diubah Jadi A12

Eva lantas meminta kepada orang yang merasa bersalah atas kejadian tersebut untuk segera mengakui perbuatannya.

"Kalau memang ada yang merasa, akui saja, pahalanya nanti akan lebih besar ke depanya dan hidup pun akan jauh lebih baik dibandingkan sekarang, daripada harus menutupi kesalahan terus hidup tidak tenang," tuturnya.

Kesewenang-wenangan petugas

Sementara itu, Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, sopir Audi yang ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan bahwa terdapat kesewenang-wenangan petugas dalam kasus tersebut.

"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, di antaranya yaitu aspek kecelakaan lalu lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Selvi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi: Pelaku Tunggal

Yudi menjelaskan, kesewenangan tersebut yakni pelanggaran etika maupun pidana, sehingga pihaknya akan terus mengadvokasi tersangka terhadap aspek tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com