KOMPAS.com - R (43), diringkus aparat Polres Karawang, pada Kamis (2/2/2023), lantaran telah mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.
R yang merupakan warga Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), disebut telah mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri lebih dari 75 kali, mulai tahun 2016 hingga putrinya itu hamil dan melahirkan pada September 2022.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari warga tentang perempuan berusia 20 tahun melahirkan anak tanpa diketahui sosok ayahnya.
Tetangga yang membantu proses persalinan itu pun kemudian mendesak perempuan tersebut agar memberi tahu sosok ayah anak yang dilahirkannya.
Baca juga: Ayah di NTT Cabuli Putri Tirinya hingga Hamil, Minta Korban Mengaku Dihamili Anggota TNI
"Setelah didesak, (korban) mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapak kandungnya sendiri. Korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (3/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, barulah diketahui bahwa korban telah diperkosa oleh ayah kandungnya selama sekitar 7 tahun, saat dia masih berusia 14 tahun.
Menurut keterangan korban, Wirdhanto menjelaskan, tindakan bejat ayahnya itu pertama kali dilakukan pada 2016 rumahnya yang terletak di Kecamatan Batujaya.
"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, (pelaku) akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri, karena masih kecil akhirnya korban tak bisa berkutik," ujar Wirdhanto.
Baca juga: Pria di Bima Cabuli Keponakan hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Melapor ke Orangtua
Tindakan bejat itu bahkan dilakukan R kepada anaknya ketika dia bersama istrinya pindah ke Jakarta untuk bekerja.
"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya mau ke Batujaya menjenguk anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ucap Wirdhanto.
Pelaku akan dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya kepada sang anak.
Dia bakal dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Baca juga: Cabuli dan Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria 40 Tahun di Ende Ditangkap
Jika terbukti bersalah, tersangka akan dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," tandasnya.
Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku mendapat hukuman kebiri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.