Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Fantasi, Tukang Pijat di Kuningan Perkosa dan Rekam Pelajar SMA

Kompas.com - 02/02/2023, 17:07 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat terus mendalami kasus penangkapan pria berprofesi sebagai tukang pijat tradisional yang melakukan pemerkosaan ke pasiennya.

Pasca pemeriksaan, korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual hingga tiga kali. Polisi membuka ruang pengaduan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menyampaikan, pemeriksaan terhadap pelaku berinisial AR, masih terus dilakukan secara intensif. Hingga saat ini, korban berjumlah satu orang dan telah diperkosa hingga tika kali.

Baca juga: Pria yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Berkedok Pengobatan di Kuningan Ditangkap

"Sampai hari ini, baru satu korban yang mengaku menjadi korban tersangka AR. Korban ini masih di bawah umur, pelajar SMA. Kami membuka ruang kepada warga lain yang mungkin menjadi korban tindakan AR," kata Dhany saat gelar perkara, Kamis (2/2/2023).

Dhany menjelaskan, AR yang berusia 56 tahun ini dikenal sebagai tukang pijat. Dia bekerja sebagai tukang pijat tradisional untuk pengobatan lebih dari satu tahun.

Awalnya orangtua korban mempercayakan anaknya melakukan pijat tradisional untuk mengobati anaknya. Pelaku ternyata melakukan serangkaian pijat hingga ke bagian area terlarang.

Dhany menegaskan, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Bahkan pelaku diduga merekam tubuh korban untuk berfantasi.

"Pelaku ini merekam korban dengan alasan untuk fantasi sendiri. Kita temukan bukti itu di handphone milik pelaku. Sedangkan tindakan pelecehan itu sudah dilakukan tiga kali," tambah Dhany.

Baca juga: Perkosa Anak Teman, Eks Kapolres Badung Divonis 5 Tahun Penjara

Dhany menerangkan, tim unit PPA Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat masih melakukan pendalaman terhadap warga yang diduga menjadi korban. Polres juga membuka ruang aduan tersebut

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, terduga pelaku AR dijerat Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com