Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Audi A6 Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Kakak Sugeng: Jangan Jadikan Adik Saya Kambing Hitam

Kompas.com - 09/02/2023, 06:54 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).

Sugeng pun kini ditahan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Cianjur.

Kakak Sugeng, Wulan Andriyani (48), mengaku telah membesuk adiknya. Wulan mengatakan, adiknya dalam keadaan tertekan lantaran dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya, yakni menabrak Selvi Amelia.

"Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak. Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam," ujarnya kepada wartawan di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Sopir Audi A6 Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Ajukan Praperadilan

Ia mengaku mengantongi bukti.

"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi bersama suaminya. Dalam percakapan itu adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," ucap Wulan.

Atas kejadian yang menimpa adiknya, Wulan menuntut keadilan.

"Saya minta keadilan kepada semua pihak, termasuk kepada presiden saya, Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan adik saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," ungkapnya.

Sementara itu, istri Sugeng, Januartika Arumsari (31), meyakini bahwa suaminya tidak bersalah. Sugeng, kata Januartika, bahkan sempat mengucap sumpah sambil memegangi perut istrinya yang sedang hamil tujuh bulan.

"Suami saya bersumpah demi anak yang sedang saya kandung bahwa dia tidak menabrak. Saya percaya sumpah suami itu," tuturnya.

Baca juga: Sopir Audi A6 Ditetapkan sebagai Tersangka Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur

 

Tersangka tabrak lari mahasiswi Cianjur ajukan praperadilan

Penampakan mobil sedan Audi A6 yang diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Cianjur, Jawa Barat.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Penampakan mobil sedan Audi A6 yang diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Cianjur, Jawa Barat.

Terkait kasus yang menjerat sopir Audi A6 itu, tim kuasa hukum Sugeng mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Cianjur.

Kuasa hukum Sugeng, Anita Nasrullah, menuturkan, gugatan praperadilan ini dimaksudkan untuk menguji perkara yang disangkakan penyidik Polres Cianjur kepada kliennya.

"Pasalnya, klien kami langsung dijadikan tersangka, padahal belum pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebelumnya," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa.

Selain itu, saat polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka, sopir Audi A6 itu langsung dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

"Karenanya, kita uji dengan gugatan praperadilan ini supaya jelas," terangnya.

Baca juga: 6 Hal soal Audi A6 Penabrak Selvi Amelia: Sopir Jadi Tersangka, hingga Kapolres Cianjur Bantah Penumpang Mobil Istri Polisi

Menurut Anita, berkas gugatan sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur sejak Senin (6/2/2023).

"Hari ini sudah dapat nomor registrasi perkaranya, dan tadi sudah dapat jadwal sidang. Agendanya Senin depan,” bebernya.

Anita berharap majelis hakim mengabulkan gugatan, sehingga status Sugeng sebagai tersangka dicabut, dan lalu polisi kembali menyelidiki kasus tabrakan itu untuk mencari pelaku sebenarnya.

Baca juga: Sosok Sugeng Sopir Audi A6, Ternyata Baru Seminggu Kerja dengan Nur, Kini Ditahan Usai Jadi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Sebagai informasi, sopir Audi A6 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/1/2023).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, penetapan tersangka telah berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan Labfor, pemeriksaan Inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," paparnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu malam.

Sebelumnya, terang Ibrahim, polisi juga telah melakukan gelar perkara pada Sabtu pukul 09.00 WIB. Polisi kemudian menetapkan sopir Audi A6 sebagai tersangka.

Kala itu, polisi memasukkan Sugeng dalam DPO karena dikhawatirkan ada upaya melarikan diri.

Sugeng disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sugeng Sopir Audi A6 Dikorbankan, Diminta Mengaku dan Kebutuhan Akan Dipenuhi, Kata sang Kakak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Bandung
Sampel Kandungan 'Septic Tank' CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Sampel Kandungan "Septic Tank" CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Bandung
Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Bandung
Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Bandung
Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Bandung
Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Bandung
Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Bandung
HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

Bandung
Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Bandung
Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Bandung
Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Bandung
Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Bandung
Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com