Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Tragedi Susur Sungai Ciamis yang Tewaskan 11 Siswa Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com, 15 Februari 2023, 16:47 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 pelajar.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.

Baca juga: Kejari Ciamis Tahan Tersangka Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Setahun Lalu 

Sidang putusan kasus susur sungai berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, pada Rabu (15/2/2023) pagi.

Baca juga: Polisi Sebut Kegiatan Susur Sungai Tak Berizin, Guru dan Murid Hanya Diajak Penanggung Jawab

Saat membacakan putusannya, Hakim Ketua Dede mengatakan, Rofiah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain atau 11 orang meninggal.

”Dengan ini, menjatuhkan pidana (penjara) kepada terdakwa 2 tahun 6 bulan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.id.

Tuntutan itu merupakan hukuman maksimal sesuai Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa menilai Rofiah sebagai pembina kepanduan lalai dalam kegiatan susur sungai.

Arpisol menambahkan, meninggalnya 11 anak menjadi hal yang memberatkan bagi Rofiah.

Tragedi itu juga menjadi preseden buruk dalam kegiatan pramuka dan sejenisnya.

Meski demikian, hakim melihat sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa, seperti kooperatif dan sopan.

”Terdakwa telah mengabdi di sekolah dan menyesali perbuatan. Terdakwa menunjukkan tanggung jawab dengan menyelamatkan korban. (Beberapa) Keluarga korban juga sudah memaafkan terdakwa,” ungkap Arpisol. Terdakwa juga sebelumnya tidak pernah menjalani hukuman pidana.

Atas putusan itu, Rofiah dan penasihat hukumnya menyatakan akan berpikir selama tujuh hari.

”Terdakwa kan sudah menerima permohonan maaf dari sembilan keluarga korban. Kami akan pikir-pikir dulu terkait vonis hakim,” ujar Maman Sutarman, salah satu penasihat hukum Rofiah.

Sementara, jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya banding terkait putusan itu. 

Sebelumnya diberitakan, kegiatan susur sungai Madrasah Tsanawiyah Harapan Baru berlangsung di Sungai Cileueur, Ciamis, Jawa Barat, pada Oktober 2021.

Namun, acara itu berujung tewasnya 11 siswa karena tenggelam.

Rofiah yang merupakan guru MTs sekaligus pembina Pramuka, dinilai tidak menyiapkan langkah mitigasi, seperti tidak melibatkan orang yang ahli dalam susur sungai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul:Susur Sungai Ciamis Tewaskan 11 Anak, Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau