KOMPAS.com - IR (28) seorang guru sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diamankan polisi lantaran melecehkan muridnya.
Tak hanya sekali, ternyata pelaku melakukan perbuatan itu berkali-kali kepada anak didiknya tersebut.
Tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku selama dua tahun sejak korban berusia 16 tahun.
Baca juga: Guru SLB di Cirebon Cabuli Dua Murid Selama 2 Tahun, Modus Ajari Anatomi Tubuh
Aksinya terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya.
Lalu pada Januari 2023, orangtua korban melaporkan IR ke Polres Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan polisi, IR melakukan perbuatan pelecehan tersebut kepada korban penyandang tunagrahita sejak 2019 hingga 2021.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, IR yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui tersangka telah mencabuli dua muridnya, tetapi baru satu korban yang melapor.
"Korban yang sudah melapor ini merupakan salah satu muridnya yang dicabuli berulang kali sejak usianya masih 16 tahun hingga berusia 18 tahun," ujar dia.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.