Sedangkan, potongan kepala dan kaki dibuang ke Sungai Cimanceuri di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Potongan kepala dan kaki dibungkus keresek warna hitam lalu dibuang di sungai itu. Dan kami masih melakukan pencarian potongan tubuh itu," tuturnya, Sabtu.
Yohannes mengungkapkan, pelaku memutilasi korban menggunakan gerinda yang dibeli dari toko di dekat apartemen yang ditempati korban dan pelaku.
Baca juga: Motif Mutilasi Mayat Dalam Koper Merah di Bogor, Diduga Tolak Hubungan Sejenis
Pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan di apartemen mereka di Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatannya, DA bakal dijerat pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Robertus Belarminus, Khairina)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hampir 4 Jam Didiamkan Warga di Sungai Cimanceri, Kaget Ternyata Potongan Kaki Korban Mutilasi Bogor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.