Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahur "On the Road" Dilarang di Jabar Selama Ramadhan

Kompas.com, 22 Maret 2023, 20:16 WIB
Agie Permadi,
Afdhalul Ikhsan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, melarang warga melakukan sahur on the road (SOTR) di jalan-jalan sepanjang Ramadhan 1444 Hijriah.

Hal ini adalah bagian dari upaya menekan tindakan kriminalitas di jalan raya.

"Kami melarang keras kepada warga masyarakat khususnya warga Kabupaten Bogor tidak boleh ada yang melaksanakan SOTR," ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Resep Serundeng Ayam Pedas, Bisa Dijadikan Lauk Awet Saat Sahur

Iman menegaskan, petugas gabungan bakal melakukan pemantauan agar tidak ada warga yang menggelar kegiatan sahur di jalanan atau wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Pasalnya, kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan massa yang kerap memicu keributan. Larangan ini dimulai Kamis (23/3/2023) dan diterapkan selama bulan Ramadhan.

"Kami akan bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, Dishub hingga ke tingkat Camat, tokoh masyarakat untuk  melakukan pencegahan dengan menggelar patroli skala besar. Apabila kegiatan sahur ini tetap dilaksanakan dan melanggar ketertiban masyarakat, maka akan ditindak tegas," ungkapnya.

Baca juga: 25 Twibbon Menyambut Ramadhan 2023, Marhaban Ya Ramadhan!


Iman menyebutkan, pihaknya akan memprioritaskan pembubaran secara persuasif dan humanis.

Selain itu, petugas patroli akan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, pemeriksaan barang-barang bawaan senjata tajam.

"Nanti kalau ada yang ketahuan membawa maka akan langsung diamankan dan kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk keamanan bersama agar khusyuk menjalankan ibadah dengan lancar, aman, dan nyaman," katanya.

Alasan pelarangan

Larangan sahur di jalan juga digaungkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Polisi menila kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan gesekan antar kelompok yang dapat memicu terjadinya keributan antarwarga masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihak kepolisian bakal melakukan langkah pencegahan dan penjagaan di beberapa wilayah.

Apabila didapati ada kegiatan sahur on the road yang dinilai mengganggu ketertiban maka petugas bakal melakukan tindakan pembubaran.

"Kami melaksanakan kegiatan pencegahan dengan menjaga beberapa wilayah dan juga mungkin kita akan melakukan pembubaran bila Sahur on The Road berpotensi mengganggu Kamtibmas," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Pemkab Karawang Keluarkan Maklumat, Dilarang Main Petasan sampai Sahur on the Road

Ibrahim menilai, sahur on the road kerap menjadi sarana anak muda untuk berkumpul dan malah menjadi ajang balap liar hingga mabuk-mabukan. Hal ini malah berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, kepolisian di wilayah Jawa Barat juga bakal menggelar operasi pencegahan masyarakat yang membawa barang berbahaya, seperti senjata tajam.

"Bahkan operasi kepolisian, pemeriksaan barang-barang berbahaya termasuk senjata tajam akan kami laksanakan kepada masyarakat yang nekat melaksanakan Sahur on The Road," pungkasnya.

Pengawasan ini akan dilakukan oleh seluruh satuan kewilayahan hingga ke Polsek dengan cara melarang aktivitas sahur on the road saat bulan suci Ramadhan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau