Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vendor Somasi Pemkot Sukabumi Bayar Utang Rp 1 Miliar, 5 Tahun Tak Dilunasi sampai Perusahaan Bangkrut

Kompas.com - 28/03/2023, 20:03 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sebuah vendor bernama PT Indonesia Super Holiday (ISH), menyomasi Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, terkait utang Rp 1 miliar yang tak kunjung dilunasi.

Surat somasi sudah dilayangkan beberapa pekan lalu.

Baca juga: Vendor Ini Bangkrut karena Pemkot Sukabumi Tak Bayar Utang Rp 1 Miliar, Direktur Perusahaan sampai Mengemis

Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengungkapkan, hingga perusahaan kliennya bangkrut, utang tersebut tak kunjung dibayar.

Baca juga: Direktur KPK Jadi Korban Pungli Lurah di Medan Saat Urus Surat Kematian Ibunya, Ini Kronologinya

"Hingga klien kami bangkrut tak menerima pelunasan utang," ungkap Hasiando dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Cerita Direktur KPK Kena Pungli Lurah di Medan, Diteriaki karena Tak Berikan Apa Pun Usai Urus Surat

Janji tinggal janji

Hasiando menjelaskan, masalah utang ini terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi periode November 2016 sampai Maret 2017.

Dalam periode tersebut, ada 28 kegiatan dengan total kontrak Rp 1.751.506.600.

Kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan.

Pada Juni 2017, Pemkot Sukabumi telah membayar kewajiban sebesar Rp 381.567.650.

Kemudian, karena belum dilunasi, Direktur ISH Chandra Hermawan menagih sisa pembayaran sekitar Rp 1,36 miliar kepada Pemkot Sukabumi.

Saat itu, Pemkot Sukabumi menjawab melalui surat akan membayar utang dengan mencicil tujug kali hingga Desember 2017. Namun, janji tersebut tidak ditepati.

Chandra berulang kali menagih sisa tagihan melalui telepon dan mendatangi langsung Pemkot Sukabumi.

Berbagai alasan disampaikan Pemkot Sukabumi untuk tidak membayar utang.

"Bahkan dalam suatu kesempatan, klien kami secara rutin setiap dua minggu sekali selama kurang lebih empat bulan berturut-turut melakukan penagihan langsung ke Pemkot Sukabumi," kata Hasiando.

"Tentunya menguras waktu, biaya, tenaga serta pikiran dan telah berdampak negatif terhadap perusahaan," sambung dia.

5 tahun tak dilunasi

Hasiando menjelaskan, Pemkot Sukabumi kembali menjanjikan pembayaran sisa utang sebesar Rp 1,36 miliar dengan mencicil minimal Rp 40 juta per bulan. Pembayaran cicilan dimulai Februari 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com