Namun, lagi-lagi, Pemkot Sukabumi tidak memenuhi komitmennya. Dalam periode setahun terakhir (Februari 2022-Februari 2023), beberapa kali pembayaran ternyata di bawah Rp 40 juta per bulan.
Itupun hanya dibayar 10 kali dengan total Rp 283 juta. Padahal seharusnya pembayaran minimal Rp 480 juta untuk 12 kali cicilan.
Dengan pembayaran tersebut, maka sisa utang Pemkot Sukabumi sekitar Rp 1,08 miliar.
"Bayangkan, kami sudah menunggu lima tahun, bersedia dengan cara pelunasan yang butuh waktu 34 bulan, tapi pihak Pemkot Sukabumi masih tidak memenuhi komitmennya. Padahal ISH sudah menjalankan semua kewajibannya," kata Hasiando.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membenarkan Pemkot Sukabumi telah menerima somasi dari PT ISH.
Dia menyebut somasi ini akan dipelajari untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.
"Sudah sampai, sudah saya minta ke bagian hukum dan bagian terkait untuk mempelajari dan antisipasinya," ucap Fahmi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kewilayahan tingkat Kecamatan Warudoyong di Aula Politeknik Sukabumi, Selasa (28/3/2023).
Kerja sama Pemkot Sukabumi dengan ISH berlangsung November 2016 sampai Maret 2017.
Untuk diketahui, para periode itu, Fahmi menjabat sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi.
Fahmi mengaku tidak mengikuti kasus tersebut saat dirinya masih menjadi Wakil Wali Kota Sukabumi.
"Saya tidak mengikuti ini dari awal ya. Jadi saya minta betul-betul kemarin melalui Pak Sekda, dua bagian itulah yang harus melakukan percepatannya seperti apa," ujar Fahmi. (Penulis Kontributor Sukabumi, Budiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.