Ia menerangkan, skema penyelesaian permasalahan ini bersifat prorakyat karena mengedepankan pendekatan aspek humanis dan tetap memperhatikan lingkungan.
Melalui skema ini, aset lahan PTPN VIII juga tidak akan hilang dan masyarakat masih tetap menerima manfaat dalam bentuk akses berusaha melalui PT Eigerindo Multi Produk Industri (EMPI).
"Dan nanti juga akan kita ambil masyarakat yang ada di sekitar tanah PTPN ini untuk bisa bekerja di PT EMPI. Ini adalah suatu kerjasama yang bagus dengan menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah aset BUMN, di mana BUMN juga tidak kehilangan asetnya. Masyarakat juga menerima manfaatnya. Termasuk PT EMPI menerima manfaatnya, yang juga akan menggandeng masyarakat untuk bisa melakukan kegiatan di sekitar daerah wisata yang sedang dibangun ini," terangnya.
Baca juga: Menteri ATR: Banyak Investor Kesulitan karena Daerah Tak Memiliki RDTR
Hadi menambahkan, skema penyelesaian konflik ini juga telah diterapkan di beberapa tempat lain.
Bahkan, pihaknya telah beberapa kali berkunjung ke sejumlah tempat seperti di Blora, Jawa Tengah dan PTPN XIV di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, permasalahan yang terjadi di Blora dan Makassar juga dapat diselesaikan menggunakan skema pemberian hak di atas HPL.
"Ini adalah skema yang bagus. Kemarin saya ke Makassar melakukan hal sama. Masyarakat kita berikan manfaat HGB di atas HPL, juga bisa bekerja di PTPN dan PTPN tidak kehilangan asetnya serta masih mendapatkan income sesuai tusinya PTPN," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.