CIANJUR, KOMPAS.com – Jelang sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Jawa Barat, tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dikabarkan mencabut kuasa penasehat hukumnya.
Dengan demikian, 8 orang tim kuasa hukumnya yang dipimpin Yudi Junadi dipastikan tidak akan mendampingi Sugeng di persidangan besok Selasa (4/4/2023).
“Iya, Pak Sugeng sudah mencabutnya, baik secara lisan disampaikan dan ditindaklanjuti dengan surat pencabutan kuasanya ke kita sejak 21 Maret 2023,” kata Yun Yun Taraga, salah seorang kuasa hukum tersangka saat dihubungi via telepon seluler, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Tangis Histeris Keluarga Tersangka Pecah Usai Rekonstruksi Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Yun Yun menyebutkan, keputusan tersebut mutlak menjadi hak kliennya, kendati Yun Yun menyayangkannya karena terkesan tiba-tiba.
“Cukup mengagetkan kenapa mendekati persidangan, dan kita sudah dengan berbagai persiapan, tiba-tiba Pak Sugeng menyampaikan hal itu (mencabut kuasanya),” ujar dia.
Yun Yun mengaku kecewa dengan keputusan mantan kliennya itu karena merasa tidak dihargai.
“Karena kita sudah berjuang bersama-sama dari nol, tiba-tiba dicabut. Tidak tahu persis alasannya, Hanya yang pernah disampaikannya ke kita, katanya Pak Sugeng mau jalan sendiri,” tutur Yun Yun.
Seiring pencabutan kuasa ini, pihaknya telah menyerahkan semua berkas dan dokumen termasuk dokumen praperadilan kepada tersangka melalui pihak keluarganya.
“Untuk lebih jelasnya, silakan ditanyakan langsung ke Pak Sugeng,” ujar Yun Yun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Prasetya Djati Nugraha mengatakan, sidang perdana tersangka Sugeng sedianya akan digelar Selasa (4/4/2023).
“Namun kita masih menunggu jadwal dari pihak pengadilan negeri,” kata Prasetya melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin.
Sebelumnya, pihak Kejari Cianjur telah melimpahkan berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Kejari Cianjur telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penuntutan terhadap tersangka.
Sopir sedan Audi A6 itu dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.