KOMPAS.com - Kasatlantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari mengatakan, sopir mobil dinas Bupati Kuningan berinisial UK mengantuk saat mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan pada Senin (3/4/2023) siang.
"Sopir mengantuk dan keluar dari rangkaian iring-iringan, melawan arus hingga menabrak beberapa kendaraan lain. Dua orang meninggal dunia dan satu orang luka parah," kata Vino kepada TribunJabar.id, dikutip Kompas.com pada Selasa (4/4/2023).
Vino menjelaskan, kondisi jalan yang dilewati rombongan Bupati Kuningan saat itu cukup baik dan kendaraan iring-iringan pun normal.
"Jadi ada dugaan kelalaian, sudah dicek dan dites urine, hasilnya negatif," ujar Vino.
Dia mengungkapkan, setelah melalui prosedur seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan para saksi, pihaknya kini menetapkan UK sebagai tersangka.
Baca juga: Saat Kecelakaan, Mobil Bupati Kuningan Lawan Arus Ketika Pulang Tinjau Lokasi Bencana
Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama mendatangi Mapolres Kuningan pada Senin (3/4/2023) malam untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Sebelumnya saya mohon maaf atas peristiwa kecelakaan maut siang sekitar pukul dua," ucap Acep, Senin (3/4/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban kecelakaan tersebut.
"Atas kejadian kecelakaan siang tadi, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kuningan, terutama kepada keluarga korban. Kami sampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya," ungkapnya.
Acep mengaku akan menanggung semua kebutuhan anak-anak dari suami-istri yang menjadi korban meninggal dunia.
"Kami akan menanggung semua kebutuhan anak-anak almarhum dan almarhumah. Ada tiga anak dari pasangan suami-istri meninggal tadi. Mereka ada pelajar SMA, SMP, dan ada anak kecil yang masih PAUD," janjinya.
"Kami bantu mereka hingga apa pun yang mereka inginkan," imbuhnya.
Acep pun menyerahkan proses hukum terhadap sopirnya kepada pihak yang berwenang.
"Untuk urusan sopir, saya bareng UK itu bukan saat ini, sudah 20 tahun bareng, namun untuk kebutuhan dalam menggali keterangan, itu kami serahkan secara aturan dan peraturan berlaku," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.