Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Ganjil Genap Puncak Bogor Saat Libur Panjang Peringatan Wafat Isa Al Masih 2023

Kompas.com - 06/04/2023, 19:41 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com- Polisi kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, selama peringatan Wafat Isa Al Masih atau saat libur panjang akhir pekan.

Sistem ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini berlaku hari ini, Kamis (6/4/2023), hingga Minggu (9/4/2023). 

Rekayasa lalu lintas di Puncak Bogor dimulai pada sore sampai malam hari. 

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini dimulai sore ini hingga Minggu malam pukul 00.00 WIB atau selama empat hari," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata melalui keterangannya, Kamis.

Baca juga: Antrean Diprediksi Terjadi di 2 Pintu Tol Surabaya-Gempol Saat Puncak Arus Mudik dan Balik

Dicky mengatakan, ganjil genap ini berlaku bagi motor dan mobil di pintu masuk atau di seputaran GT Tol Ciawi, Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Aturan dan sanksi bagi pelanggar ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya.

Pengguna kendaraan yang bepergian harus menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar. 

Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat bisa melintas atau masuk ke jalur Puncak.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintas di jalur Puncak.

"Kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan, akan diputar balik oleh petugas," tegas Dicky.

Baca juga: Libur Panjang, Ganjil Genap Diterapkan di Jalur Puncak Bogor Selama 6 Hari

Dicky menjelaskan, aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

"Kebijakan sistem ganjil genap ini diberlakukan guna menekan kepadatan lalu lintas menuju Puncak," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com