Tak hanya itu, ketua Rukun Warga (RW) Kampung Babakan Sadang yang juga berupaya melerai malah terkena pukulan dari para pelaku.
"Para pelaku baru bisa berhenti dan melarikan diri saat warga setempat ikut membantu melerai, para tersangka melarikan diri, tiga korban akhirnya bisa diselamatkan," tambahnya.
Kusworo mengatakan, jika para tersangka dulunya merupakan anggota geng motor, namun keluar dan memilih membentuk kelompok baru.
Terkait dengan kondisi korban, Kusworo mengungkapkan, salah satu korban yakni A sempat dirawat di RS.
"Korban laki-lakinya sempat dirawat di Rumah Sakit. Sempat viral, karena yang bersangkutan membutuhkan donasi untuk pembiayaan. Namun alhamdulillah kami monitor sampai saat ini selesai dan telah dicover semuanya," ungkap dia.
Ketujuhnya diancam pasal 170 penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.