Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penusukan Perempuan di Cimahi Divonis 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/04/2023, 15:44 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical terdakwa kasus penusukan anak perempuan PS (12) di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Hakim Ketua Teguh Arifiano mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana.

"sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Bocah SD di Cimahi Hari Ini, Pelaku Peragakan 8 Adegan

Terkait masa penahanan selama sidang, kata Hakim, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu Hakim juga menetapkan terdakwa tetap di tahan.

Sementara, alat bukti berupa barang-barang yang dimiliki korban dan dibawanya saat peristiwa di kembalikan kepada keluarga korban.

"Semua barang bukti milik korban dikembalikan kepada saudara saksi atas nama M Henri Mulyana Hendrarsyah," ujarnya.

Terkait barang bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya. Hakim Ketua menyebut akan dirampas dan dimusnahkan.

Baca juga: Buat Resah Warga Saat Bangunkan Sahur,15 Remaja di Cimahi Diamankan Polisi, Ada yang Bawa Sajam

Sebelumnya anak perempuan berinisial PS (12) tewas setelah ditusuk pria tak dikenal pada Rabu (20/10/2022) malam.

PS ditusuk di lokasi yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com