Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ODGJ Diperkosa, Seluruh Anggota Satgas PMKS Karawang Dievaluasi

Kompas.com - 13/04/2023, 18:15 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Pelaksana tugas Dinas Sosial Karawang Ridwan Salam bakal mengevaluasi usai ada kasus pemerkosaan yang tersangkanya anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Ridwan mengatakan, evaluasi akan dilakukan mulai dari regulasi, prosedur penanganan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial, hingga pemasangan CCTV.

"Seharusnya penanganan oleh perempuan, namun karena saat itu sudah malam jadi tidak sempat mengganti petugas piket. Sebenarnya dia (tersangka) bukan yang piket," kata Ridwan saat press rilis pengungkapan kasus pemerkosaan di Mapolres Karawang, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Satgas PMKS Perkosa ODGJ di Karawang

Evaluasi tersebut juga sudah disampaikan ke Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan berada merupakan penampungan sementara.

Pasalnya, Dinas Sosial Karawang sudah memiliki rumah singgah tapi belum dioperasikan.

Sedangkan tersaka pemerkosaan, H alias Mas Bro telah diberhentikan sebagai pekerja sosial atau anggota Satgas PMKS.

Baca juga: Nekat Panjat dan Berdiam di Atap Rumah Panggung, ODGJ di Gowa Dievakuasi secara Dramatis

Sebelumnya, polisi menangkap H alias Mas Bro, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang memperkosa seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat.

Perempuan tersebut diguga mengalami gangguan mental.

"Kadinsos Karawang dan tim bersama Unit PPA Polres Karawang menangkap pelaku di wilayah Karawang Barat pada 12 April 2023," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Kisah ODGJ Konstantinus Pambut Dipasung 33 Tahun di Kandang Sempit, Kaki Lumpuh hingga Digerogoti Belatung

Wirdhanto mengatakan, pemerkosaan terhadap HNA (24) asal Bandung itu terjadi pada Selasa (28/4/2023) di Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Karawang.

"Pelaku pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada saat malam saat itu," kata Wirdhanto.

Polisi menjerat Mas Bro dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com