Pihaknya juga keberatan dengan pernyataan saksi yang menyebutkan hanya mobil sedan yang ada pada saat peristiwa terjadi.
“Padahal di CCTV jelas itu ada iring-iringan kendaraan,” ujar Martin.
Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh (41) akan kembali digelar di PN Cianjur, Selasa (2/5/2023) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Jaksa menuntut Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dengan pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang