Atas perbutannya, tersangka akan dikenakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Disinggung soal visa pelaku, Budi mengatakan bahwa terkait hal ini, pihaknya menyerahkan kepada pihak Imigrasi.
Baca juga: WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Jadi Tersangka
Sebelumnya, peristiwa bermula saat imam masjid bernama M Basri Anwar sedang Jumat bersih di masjid sambil memutar rekaman murotal Al Quran melalui pengeras suara.
Tiba-tiba, WNA itu datang dan meludahinya karena diduga terganggu dengan suara murotal.
Diketahui Brenton menginap di salah satu hotel yang tidak jauh dari masjid tersebut.
"Kayanya dia merasa terganggu," kata dia, Jumat.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.