Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA yang Ludahi Imam di Masjid Bandung Bakal Dideportasi

Kompas.com, 1 Mei 2023, 14:16 WIB
Agie Permadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Polisi akan mendeportasi Brenton Craig Abbas Abdullah (43), warga negara asing (WNA) asal Australia yang telah melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap seorang imam sholat di Masjid Jami Al - Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Brenton yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dideportasi setelah proses hukum yang menjeratnya diselesaikan.

"Ya ini setelah ini, setelah proses hukum selesai," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Senin (1/5/2023).

Baca juga: May Day 2023, Buruh di Kabupaten Bandung Pilih Gelar Istigasah

Saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi alat bukti dan pemeriksaan.

Sementara Brenton berada di balik jeruji besi Polrestabes Bandung, sambil menunggu kelengkapan berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan kejaksaan.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan kurang lebih 20 hari," ucap Budi.

Baca juga: Rekam Jejak WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid, Tahun 2009 Pernah Terjerat Kasus di Bandung

Polisi telah meminta keterangan pada delapan saksi termasuk saksi ahli. Budi menyatakan bahwa pengumpulan bukti ini akan dipercepat.

Terkait deportasi pelaku, Budi menyebutkan bahwa tindakan itu akan dilakukan usai proses hukum diselesaikan.

Polisi juga telah menghubungi pihak kedutaan besar negara asal tersangka. Ada rencana pihak kedutaan akan mendampingi tersangka.

"Sudah kita hubungi dari pihak konsular, sudah bersurat, dari kedutaan akan mendampingi," ucapnya.

Baca juga: WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, tindakan tak terpuji dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43).

Pria tersebut diduga meludahi seseorang yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui alat pengeras suara di Masjid Jami Al - Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Aksi yang terjadi pada Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 06.00 WIB ini terekam kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar dalam masjid.

Dari video itu, terlihat MB yang mengenakan baju hitam, celana hijau dan bertopi tiba-tiba mendekati arah mimbar masjid. Di sana ada seseorang yang tengah memperdengarkan murotal Quran melalui pengeras suara masjid.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukuman WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung

Seorang pria yang diludahi Brenton ini diketahui bernama M. Basri anwar, seorang imam di masjid tersebut. Basri mengatakan saat itu dirinya tengah melakukan program Jumat bersih di masjid sambil memutar rekaman murotal Al Quran melalui pengeras suara.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau