Pelaku pun dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
"Kalau hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Sebelumnya, Mian (85) warga Kampung Cieksel Desa Bantarkalong Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditemukan tewas terkapar dengan kepala penuh luka bacok di kebun miliknya, Kamis (1/5/2023).
Baca juga: Tersangka Husen Lakukan Reka Ulang 50 Adegan Pembunuhan Bosnya
Korban merupakan seorang kakek yang selama ini dikenal seorang petani yang menggarap sawah dan kebun miliknya dekat dengan perkampungannya.
Warga sekitar pun geger karena menemukan korban sudah tak bernyawa tergeletak di jalan setapak antara rumah dan lokasi perkebunannya.
"Ditemukan oleh warga sekitar dengan kepala penuh luka bacok dan sudah meninggal kelihatannya. Namun, warga di sini sempat membawanya ke Puskesmas Rancamaya, tapi sudah benar menunggal dunia," jelas Kepala Desa Bantarkalong, Yani, kepada wartawan, Kamis siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.