"Kami kepolisian menanyakan keinginan pelapor dan pelapor menyampaikan ingin melanjutkan kembali laporan itu," ungkap Zainal.
Zainal mengatakan, pihaknya terus melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan mendapatkan keterangan enam saksi.
Sehingga, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa kasus ini murni tindak kekerasan pidana.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Bapas, KPAID, dan sesuai Pasal 5 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, akan melakukan diversi nantinya, yakni musyawarah kepada kedua belah pihak. Nanti perkembangannya seperti apa? Maka kami akan melakukan akomodir perkembangan yang ada," ujar Zainal.
Sebelumnya diberitakan, siswi berinisial APR (16) kelas XI di SMAN 1 Tasikmalaya, Jawa Barat, dianiaya teman sekelasnya berinisial ARP (17) di dalam kelas, Selasa (16/5/2023).
Korban mengalami luka di pelipis sebelah kiri dan harus mendapatkan tiga jahitan.
Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya, Yonandi, pada Senin (22/5/2023), dalam konferensi pers mengeklaim bahwa kasus itu sudah selesai dan keluarga korban sudah mencabut laporan polisi.
Yonandi mengatakan, perdamaian dilakukan via Zoom meeting dan dihadiri keluarga pelaku dan korban, disaksikan sejumlah pejabat Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan guru SMAN 1 Tasikmalaya.
Pihak Kemendikbud hadir karena unggahan di media sosial orangtua korban yang menyebut orangtua pelaku merupakan pejabat Kemendikbud.
Hal itu pun dibantah. Yonandi mengatakan bahwa orangtua pelaku merupakan pengawas Balai Besar Penggerak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.
Wartawan berupaya mewawancarai pihak keluarga korban. Namun, orangtua korban menyebut penjelasan ke media satu pintu disampaikan oleh kepala sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.