Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kades di Kabupaten Bandung Jadi Caleg, tapi Baru Mundur Sepihak

Kompas.com - 26/05/2023, 10:37 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com -Sebanyak tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tercatat mengikuti Pemilu 2024 sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpianan mengatakan, tiga orang Kades itu baru mengundurkan diri secara sepihak, tapi belum menyertakan surat pengunduran diri ke dinas terkait.

"Ada kurang lebih tiga kades, ini akan kita terus lihat nama-namanya ini, karena kalau berkas ini kita belum pegang secara utuh," ujarnya dikonfirmasi di Soreang, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Pengakuan Kades Sidokepung Sidoarjo yang Disekap Warganya, Baru Dievakuasi Jam 3 Dini Hari

Kahpianan mengatakan, telah mengkonfirmasi kepada kades tersebut. Namun, lanjut dia, pengunduran diri para kades tersebut baru sepihak.

Dari data yang diterimanya, Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menemukan resi pengunduran diri kepada dinas terkait.

"Mestinya kepala Desa itu kan menyampaikan pengunduran dirinya secara jujur mestinya begitu kalau memang menyampaikan surat pengunduran diri sertakan juga resi penerimaan pengunduran dirinya kepada Dinas terkait ini kan tidak," ungkapnya.

Tercatat sebagai anggota parpol

Kahpiana menyebut, apabila ketiga kades yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 tersebut tidak secara utuh menyertakan pengunduran diri sesuai dengan aturan.

Baca juga: Maju Jadi Caleg dari Partai Lain, Hanura Sumsel Pecat 3 Kadernya di DPRD OKU

Maka, kata dia, akan terjadi polemik. Paling realistinya, sambung Kahpiana, para Kades tersebut tercatat sebagai anggota Partai.

"Kita konfirmasi dan kemudian kita tanya dinarasinya pun mereka mundur sepihak berarti. Artinya bahwa Kepala Desa itu sudah masuk menjadi anggota Parpol," tuturnya.

 

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Desa, kepala desa itu dilarang dari anggota partai politik.

"Polemiknya ketika dia mencalonkan diri menjadi legislatif berarti dia harus menjadi anggota Parpol mau tidak mau kan harus punya KTA (Kartu Tanda Anggota) dan harus menjadi bagian dari parpol itu sendiri," jelasnya.

Kahpianan menjelaskan, jika para kades itu ingin menjadi calon anggota legislatif, mestinya melampirkan berkas persyaratan yang lengkap ke Silon (aplikasi yang digunakan di setiap satuan di KPU).

"Cuma ketika kita lihat beberapa ada laporan juga ke kita itu ada narasinya mundur ketika di tetapkan menjadi calon, padahal mestinya ketika masuk pendaftaran harus sudah ada surat pengunduran diri itu," terangnya.

Baca juga: Maju Jadi Caleg dari Partai Lain, Hanura Sumsel Pecat 3 Kadernya di DPRD OKU

Sejauh ini, pihaknya tengah melakukan penelusuran nama-nama kades tersebut dan mengkonfirmasi kepada dinas terkait ihwal syarat pengunduran diri mereka.

"Kami akan mencoba mengkordinasi menyampaikan ke pemerintah daerah (Pemda) karena memang diangkatnya kepala desa itu oleh bupati. Paling tidak bupati segera memproses kalau memang kades itu kekeuh mau mencalonkan segera proses surat pemberhentian kepala desanya supaya dia juga yang punya keinginan secara politik maju ya tidak terjerat UU Desa apalagi nanti sayangnya mereka akan dicoret nanti dalam proses pencalonan ini kalau memang belum ada surat pemberhentian,"pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com