Kusworo menambahkan korban dari ARD ada sebanyak 12 orang, dengan rentan usia 9 hingga 16 tahun.
Sebanyak 11 korban lainnya, kata dia, tidak disetubuhi melainkan hanya diraba.
"Sedangkan korban yang 11 lainnya. Ini sebatas dicium, diraba, dipegang-pegang oleh tersangka. Namun sudah kami ambil keterangan juga," ungkapnya.
Baca juga: Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Sleman Belum Ditahan karena Masalah Kesehatan
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Dengan tambahan sepertiga, karena pelaku adalah seorang guru," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.