KOMPAS.com – YD (47), seorang pria mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang diketahui seorang pegawai Kementerian Kesehatan ini mengiming-iming uang jajan kepada korban.
Saat ini, pelaku telah ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Cabuli Anak Tetangga, Pegawai Kemenkes di Cianjur Ditangkap
Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan, pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Kemenkes Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur.
“Korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka,” ujar dia, Selasa.
Kasus tersebut terbongkar bermula ketika korban kerap mengeluhkan sakit di alat vital saat buang air kecil.
“Korban kemudian ditanya dan menyebutkan nama pelaku,” kata dia.
Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang jajan kepada korban.
“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya satu kali,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengungkapkan dugaan motif pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap anak.
"Tersangka ini punya rasa suka terhadap anak kecil," ungkap dia.
Pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak yang sudah dewasa.
Baca juga: Oknum ASN Kemenkes di Cianjur Ditangkap Usai Cabuli Bocah di Bawah Umur
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Cianjur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief), TribunJabar.id
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.