Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Tetangga, Pegawai Kemenkes di Cianjur Ditangkap

Kompas.com - 31/05/2023, 10:28 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang pegawai Kementerian Kesehatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial YD (47) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan, terungkapnya kasus kejahatan seksual ini setelah korban kerap mengeluhkan sakit di bagian alat vital setiap hendak buang air kecil.

“Korban kemudian ditanya dan menyebutkan nama pelaku,” kata Aszhari kepada wartawan di mapolres, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Pria yang Cabuli 17 Anak di Bawah Umur di Sleman Jaring Korbannya dari Mulut ke Mulut

Disebutkan, pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Kemenkes Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur.

“Korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka,” ujar dia.

Modus pelaku untuk memuluskan niat jahatnya itu dengan mengiming-imingi uang jajan kepada korban.

“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya satu kali,” kata Aszhari.

Dugaan motifnya, disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto adalah ketertarikan terhadap anak.

"Tersangka ini punya rasa suka terhadap anak kecil," kata Tono kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Selasa.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Cabul Dibekuk Usai Buron Lebih dari Sebulan

Disebutkan, pelaku yang telah berkeluarga dan punya dua orang anak yang sudah dewasa ini telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Cianjur.

YD disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com