Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Karyawan PT KAI Curi Besi Bekas Rel di Stasiun Cikaum Subang

Kompas.com - 01/06/2023, 15:27 WIB
Farida Farhan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Subang menangkap dua orang terduga pencuri besi bekas rel kereta api di wilayah Stasiun Cikaum, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kedua orang yang dibekuk yakni BY (34) yang merupakan oknum pegawai PT KAI dan K (27), seorang buruh.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pihak PT KAI  terkait adanya pencurian besi rel KA. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Hampir 2 Tahun Tak Kunjung Terungkap, Apa Kabar Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang?

BY yang merupakan petugas pemeriksa jalur (PPJ) mencuri besi itu bersama K.

"Mereka melakukan pencurian besi bekas rel KA berukuran 12 meter milik PT KAI di sebelah barat Stasiun KA Cikaum," ucap Sumarni melalui pesan singkat, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Jalan Penghubung Bandung Barat-Subang Tertimbun Longsor, Alat Berat Diterjunkan

Dari hasil penyidikan, kata Sumarni, keduanya mencuri besi tersebut sejak Januari 2023. Besi itu kemudian dipotong-potong.

"Total berat 3 ton yang dijual seharga Rp 18 juta," ujarnya.

Sumarni menyebutkan, keduanya kembali beraksi pada Maret sampai dengan Mei 2023. Total besi bekas rel KA yang terjual 6,2 ton seharga Rp 37,8 juta.

Selain menangkap BY dan K, polisi juga menyita tiga besi rel kereta api sepanjang 4 meter, satu besi rel KA sepanjang 120 sentimeter, dua set peralatan las, satu kunci inggris, dua bambu, dua tali tambang, satu unit truk dan pikap berikut STNK serta kunci kontak.

BY dan K dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com