Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 2021, Komplotan TPPO Indramayu Mengaku Salurkan 15 TKI Ilegal

Kompas.com - 09/06/2023, 09:32 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

INDRAMAYU, KOMPAS.com – Pengungkapan kasus tiga orang tersangka komplotan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Penyalur TKI atau PMI secara ilegal di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus didalami Polres Indramayu. Mereka terus menyelidiki dan mengembangkan untuk membongkar jaringan hingga keluar daerah Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menegaskan bahwa petugas masih terus mendalami kasus TPPO yang dilakukan komplotan berisi tiga orang, yakni tersangka perempuan DS (29), dua lelaki ES (46) dan TR (46).

Fahri menyebut, saat ini pihaknya masih mendalami jaringan lain.

Baca juga: Komplotan TPPO di Indramayu Terbongkar, Modus Buka Lowongan lewat Facebook

“Ada dugaan keterlibatan pihak lain. Sementara tiga orang ini, DS petugas lapangan, ER sponsor kerjasama dengan korlap indramayu inisial TR. Nah dari si korlap ini. Masih ada yang akan kita kembangkan orang lain,” kata Fahri saat dihubungi Kompas.com Jumat (9/6/2023) pagi.

Fahri mengatakan, DS telah mengaku bahwa dirinya sudah beroperasi sejak tahun 2021 dan telah memberangkatkan 15 TKI secara ilegal ke luar negeri.

“Sejak 2021 hingga 2023 ini, pengakuan DS, sudah melakukan sebanyak 15 kali pemberangkatan. Kita akan terus dalami terkait pengakuan DS karena dia bertugas sebagai petugas lapangan yang merekrut dan mencari korban,” tambah Fahri.

Terbukti, hasil penggeledahan yang dilakukan pasca penangkapan petugas menemukan banyak barang bukti utamanya 40 buah paspor milik calon TKI atau PMI yang diduga akan diberangkatkan secara illegal. 2 buah hp, hasil pemeriksaan rontgen, tiket pesawat, serta dokumen lainnya, juga ditemukan petugas.

Baca juga: Usut Dugaan TPPO, Polisi Selidiki Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Garut

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memberangkatkan TKI secara illegal. Tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti puluhan paspor TKI hasil penggeledahan di rumah para tersangka, turut diamankan.

Pengungakapan hasil penindakan ini disampaikan Jajaran Polres Indramayu pada gelar perkara yang berlangsung Kamis (8/6/2023) petang. Mereka menunjukan tiga orang tersangka lengkap dengan barang bukti atas tindak kejahatan yang mereka lakukan.

Tindak kejahatan kemanusiaan ini dilakukan melalui media sosial akun Facebook “MAMAHNYA HANNAN FATTAH” yang mengunggah informasi lowongan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dengan Negara tujuan Dubai, Uni Emirat Arab. Tersangka inisial DS menjanjikan PMI akan mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000 perbulan.

Korban perempuan berinisial D, tertarik, dan diberangkatkan melalui PT. ELSAFAH ADI WIGUNA. Sesampainya di Negara Dubai, Unie Emirat Arab korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, dan hanya dibayar Rp4.500.000 – Rp5.000.000 selama tiga bulan dari yang dijanjikan Rp5.000.000 perbulan.

Korban juga mengalami kecelakaan jatuh dari tangga rumah hingga dikeluarkan majikan, lalu pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com