Atas perbuatannya, Ari mengatakan para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 dan atau pasal 17 jouncto pasal 10.
Dan atau pasal 76 F jouncto pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Enam tersangka ini diproses dalam tiga perkara yang ditangani penyidik," ungkap Ari.
"Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak sebesar Rp 600.000.000," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.