Atas perbuatannya, Ari mengatakan para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 dan atau pasal 17 jouncto pasal 10.
Dan atau pasal 76 F jouncto pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Enam tersangka ini diproses dalam tiga perkara yang ditangani penyidik," ungkap Ari.
"Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak sebesar Rp 600.000.000," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.