Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 09/06/2023, 18:33 WIB
Budiyanto ,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

 

Di bawah umur

Atas perbuatannya, Ari mengatakan para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 dan atau pasal 17 jouncto pasal 10.

Dan atau pasal 76 F jouncto pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Enam tersangka ini diproses dalam tiga perkara yang ditangani penyidik," ungkap Ari.

"Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak sebesar Rp  600.000.000," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com