SUKABUMI, KOMPAS.com - Enam tersangka tindak pidana perdagangan prang (TPPO) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, Jawa Barat.
Para pelaku ditangkap dari beberapa lokasi dan waktu berbeda. Keenam tersangka itu adalah BS alias AA (31) dan FF (21) warga Kabupaten Bogor, AB (28). Lalu IDS (26) warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Selanjutnya AB (28) dan FB alias S (38) warga Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau serta RI (60) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Terjerat Janji Gaji Besar, 24 Wanita Asal NTB Jadi Korban TPPO
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, penangkapan keenam tersangka berdasarkan dari tiga laporan keluarga korban kepada polisi.
Total korban ada delapan orang wanita, beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Dari usia para korban, ada sebagian yang di bawah umur," ujar Ari saat konferensi pers di Sukabumi, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak
Ia menjelaskan modus operandi dari para tersangka ini berawal dari penawaran pekerjaan kepada calon korban dengan dijanjikan mendapatkan pekerjaan di tempat tertentu.
Namun setelah para korban bekerja ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Mereka dikelabui. Korban ada yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," jelas Ari.
"Para korban ada yang dikerjakan di Batam, Bekasi, dan ada juga yang di Kota Sukabumi ," sambung dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.