KOMPAS.com - Gara-gara jual jenis obat keras tertentu (OKT) atau psikotropika, seorang pemuda berinisial BRN (24) di Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Saat diamankan, polisi menemukan 1.300 tablet OKT di dalam rumah pelaku di Kecamatan Haurgeulis.
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku mengaku membeli obat-obatan tersebut secara online, lalu menjualnya kembali ke warga.
Baca juga: Komplotan TPPO di Indramayu Terbongkar, Modus Buka Lowongan lewat Facebook
"Tersangka mengaku bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui salah satu aplikasi jual beli online untuk diperjualbelikan," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Kondisi Balita Positif Narkoba, Korban Tak Bisa Tidur dan Mengoceh Terus Usai Diberi Minum Tetangga
Selain tablet obat, polisi juga mengamankan uang Rp 200.000 yang diduga hasil dari penjualan obat OKT itu.
Baca juga: Dari 2021, Komplotan TPPO Indramayu Mengaku Salurkan 15 TKI Ilegal
Menurut polisi, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mengaku resah dengan tindakan pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 196 Yo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Bikin Resah, Pemuda Indramayu yang Edarkan Obat Keras Dilaporkan Warga ke Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.