BANDUNG, KOMPAS.com- Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan Adang Darajat (46) tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) mengiming-imingi korbannya dengan gaji yang fantastis agar mau dipekerjakan ke luar negeri.
Saat menemui korbannya, kata dia, tersangka mengajak korban seperti seorang pekerja Badan Usaha yang resmi memilili kewenangan untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Dengan modus tersangka bisa memberikan lowongan pekerjaan seolah-olah yang bersangkutan adalah badan yang legal memberangkatkan Tenaga Kerja di Arab Saudi," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Pelaku TPPO di Bandung Ditangkap, Bekali Korban dengan Visa Turis
Gaji yang dijanjikan oleh tersangka kepada korbannya yakni YS (31) perempuan asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sebesar Rp 8 juta.
"Ya, jadi bujuk rayu yang dilakukan oleh tersangka yang pertama seolah-olah yang berdangkutan secara sah dan legal bisa memberangkatkan pekerja dan mendapatkan pekerjaan di sana, kedua gajinya diiming-imingi besar, sekitar Rp 8 juta," bebernya.
Pelaku, lanjut dia, tidak melatih para korbannya dengan keahlian khusus sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan.
Baca juga: 2 Pelaku Kasus TPPO di NTB Ditangkap, Modus Buat Pelatihan Kerja
Selain itu, pelaku telah empat kali beraksi dengan menawarkan pekerjaan yang berbeda-beda.
Kepada para korbannya, pelaku tidak membekali visa pekerja, namun hanya membekali korbannya termasuk YS dengan visa turis.
"Bukan visa pekerja, visanya liburan atau visa turis," terangnya.
Setelah melancarkan modusnya, kata Kusworo, pelaku meminta para korban termasuk YS untuk menunggu selama tiga pekan dengan alasan mengurusi administrasi.
Baca juga: Tipu Muslihat Tersangka TPPO di Subang, Janjikan Gaji Besar dan Bonus
Kemudian, pelaku juga memintai uang kepada korbannya sebesar Rp 2 juta.
"Setelah direkrut, YS menunggu kurang lebih 3 minggu kemudian di berangkatkan ke Saudi Arabia dan dimintai uang Rp 2 juta, semua korbannya seperti itu," terang dia.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 4 UUD No 21 Tahub 2007 tentang TPPO dengan ancama hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.