Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pekan Operasi Libas Lodaya, 901 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polda Jabar

Kompas.com, 13 Juni 2023, 12:22 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dua Pekan pelaksanaan Operasi Libas Lodaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap 901 pelaku tindakan kriminal di wilayah Jawa Barat.

Operasi yang dilakukan dari Tanggal 27 Mei sampai 7 Juni 2023 ini menyasar tindakan kriminal pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (ranmor), premanisme, hingga gang motor.

"901 orang pelaku berhasil diamankan dari kasus sebanyak 611. Terdiri dari curas sebanyak 89 kasus, 23 kasus curat, 78 kasus curanmor, 405 premanisme, dan 14 geng motor," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto saat rilis di Mapolda Jabar, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: 15 Pelaku Kejahatan di Bandung Ditembak Polisi, Kapolrestabes: Siap-siap Ditindak Tegas

Para pelaku ini kerap melakukan kejahatannya di pukul 24.00 WIB hingga Pukul 04.00 WIB.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan sita antara lain kendaraan roda dua sebanyak 121 unit, roda empat 19 unit, roda enam 1 unit.

Untuk ponsel yang disita ada 127 unit, uang sebesar Rp 467 ribu, kemudian barang bukti yang digunakan pelaku antara lain 3 kunci palsu, 42 anak kunci, 85 kunci hastag, 1 bor baterai, dan salam 65 buah, dan 1 pucuk airsofgun.

Sementara yang ditangani Polda Jabar ada 18 tersangka yang beberapa di antaranya merupakan residivis.

Yani mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian bermotor, dapat mengecek kendaraanya yang hilang di Mapolda Jabar dengan membawa surat bukt, surat kendaraan dan lainnya.

"Silakan bisa mengecek ke polda Jawa Barat, datanya juga sudah ada, jenis kendaraan, no rangka, no mesin, silakan anda membawa surat surat kendaraan bermotor anda dan nanti akan dicek di sini, diklarififikasi penyidik. Datang ke sini mengajukan permohonan tanpa dipungut biaya," ucapnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan sejumlah tersangka diperlihatkan ke media. Di antara para pelaku kejahatan, ada residivis yang baru 8 bulan keluar penjara. Yani sempat menanyakan berapa kali pelaku itu keluar masuk penjara.

"Dua kali (penjara) pak," kata pelaku sambil tertunduk menjawab Yani.

Pelaku lainnya ada yang baru saja 3 bukan keluar penjara dan kini harus kembali mendekam usai ditangkap kembali polisi.

"Kejahatan apa," tanya Yani.

"Curanmor pak," jawab pelaku.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di OKU Ditangkap, Motifnya Cemburu Lihat Pesan di Ponsel Korban

Yani juga mengajak para awak media untuk melihat pukuhan barang bukti kendaraan roda dua hingga roda empat hasil pencurian para pelaku. Menurut Yani, pelaku ini menjual protolan kendaraan atau bagian tertentu untuk dijual ke para penadah di wikayah Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau