Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Batu Kereta Api di Cikampek Ditangkap, Pelakunya Siswa SMP

Kompas.com - 19/06/2023, 15:24 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pelaku pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek pada Selasa (13/6/2023) telah ditangkap.

Aksi vandalisme pelemparan batu oleh remaja terhadap KA Argo Cheribon di lintas Km 82+700, tepatnya berada antara Stasiun Dawuan dan Cikampek itu beredar di media sosial.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih mengatakan, tim Pengamanan Daop 1 Jakarta melaporkan tindakan itu ke Polsek Cikampek.

Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek kemudian menangkap pelaku pelemparan dengan inisial MP, anak di bawah umur yang merupakan siswa SMP.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Pelempar Batu ke Bus di Jalur Utara Banyuwangi, Motif Pelaku Kesal dan Dendam

Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan pendampingan orangtuanya.

"KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Feni dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cikampek AKP Abdul Wahab mengatakan, setelah beredar video pelemparan batu kereta api, pihaknya langsung mendatangi lokasi.

Setelah melakukan penelusuran, didapati identitas seorang pemuda yang mirip seperti dalam video, yakni MP.

Polisi juga mendapati akun facebook yang terdapat foto mirip MP. Juga foto di dekat sebuah mobil yang berlokasi di Plered, Purwakarta. Setelah diselediki, benar MP mempunyai saudara di Plered, namun ia tidak ada di lokasi.

"Kami kemudian melakukan pengejaran ke daerah Kotabaru," ujarnya dihubungi melalui telepon.

Lantaran MP masih pelajar kelas 3 SMP, ia dikembalikan kepada orangtua.

MP juga diminta membuat surat pernyataan dan membuat video permohonan maaf dengan pendampingan orang tua.

Aksi berbahaya

Feni mengatakan, aksi pelemparan batu itu sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Juga penumpang dan petugas.

Pelakunya bisa dijerat Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII. KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di pasal yang sama pada ayat 2 menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api dan aktivitas di jalur kereta juga telah diatur dalam UU Nomor 23 tabun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, ujar Feni, Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi ke warga secara berkala. Sepanjang 2023, sosialisasi digelar sebanyak 30 kali.

Baca juga: Sinyal Bahaya dari Pelintasan Sebidang Kereta Api

Feni menyebut Daop 1 Jakarta juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan menggandeng komunitas pencinta Railfans. Tujuannya untuk melakukan sosialisasi keselamatan KA.

"Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli, menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," kata Feni.

KAI Daop 1 Jakarta, kata Feni, juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Bandung
Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Bima Arya 'Menjemput Takdir' di Kantor DPD Golkar Jabar

Bima Arya "Menjemput Takdir" di Kantor DPD Golkar Jabar

Bandung
Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Bandung
Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum 'Study Tour'

Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum "Study Tour"

Bandung
Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com