Konsumen, lanjutnya Teguh, wajib menghitung apakah kredit yang diambil bisa dibayar atau tidak sesuai kemampuan.
Jangan sampai ketika barang sudah diambil mereka tidak bisa menyelesaikan pembayaran tersebut.
Pembayaran yang tertunda bisa berdampak pada nilai SLIK (sistem layanan informasi keuangan) yang ada di OJK.
"Kalau sudah sliknya jelek ini sulit dihapus dan butuh beberapa lama untuk menghapus cacatan kredit jelek sampai benar benar lunas," bebernya.
Baca juga: Terjerat Pinjol karena Judi Slot, Pekerja IKN Tewas Bunuh Diri
Jika memang harus membeli barang debgan kredit atau melakukan pinjaman, sambung Teguh, untuk saat ini diharapkan bisa mempunyai tabungan atau dana darurat lebih dulu sekitar 10-20 persen dari penghasilan.
Setelah itu baru dana yang ada bisa disalurkan pada pembelian dengan kredit.
Teguh menyebut, selama ini masih banyak konsumen yang memaksakan diri.
Pemasukan rutin kecil tapi mengambil kredit dengan pembayaran lebih dari 30 persen uang yang dihasilkan setiap bulannya.
Baca juga: Ingin Hapus Database di Pinjol, Pria di Malang Malah Kena Tipu hingga Rp 10 Juta
Untuk menutup utang tersebut, dia kemudian mencari pinjaman dari pihak lain alias gali lubang tutup lubang.
"Ini harus dihindari. Kami sangat mengimbau kalau memang ada kredit bisa segera lunasi apabila sudah jatuh tempo untuk menghindari denda. Jadi tolong pinjam untuk keperluan produktif, bukan konsumtif," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.