Sedangkan Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh hingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.
"Kemudian karena 2-1, sehingga mengabulkan lima tahun sebagaimana yang diusulkan pertama kali oleh Pak Gazalba," kata dia.
Baca juga: 2 Penyuap Hakim Agung Dihukum 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara
Selanjutnya, Gazalba Saleh diagendakan untuk membacakan nota pembelaan pada agenda sidang pekan depan.
Gazalba pun berencana hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Bandung setelah sebelumnya mengikuti sidang secara daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.