Menurutnya, setelah korban menelan racun ikan dan mengalami kejang-kejang, sempat terpikirkan untuk membawa korban ke puskesmas terdekat. Lantaran korban, kata dia, masih terlihat hidup.
Sementara itu, pelaku mengaku sengaja menjual mobil dengan kelengkapan STNK agar lebih cepat terjual.
"Kalau dijual utuh itu lama jadinya saya tuker aja, soalnya saya cuma butuh dananya Rp 10 juta aja jadi langsung. Dari situ sudah cukup uang yang saya butuh saya langsung pulang," tandasnya.
Kedua pelaku, kata Kusworo di jerat dengan Pasal berlapis. Pelaku utama atas nama Hendri Afan Ardianto (37)
dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara pelaku BU di jerat Pasal 480 KUHP di lapis Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.