Para pelaku kini sudah ditangkap oleh polisi. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku, yakni NPD merupakan warga Bogor; sedangkan NAM warga Cianjur. Usai membegal driver taksi online, pelaku diringkus warga.
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang, antara lain sebilah sangkur, belati, martil, dan kunci leter L.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka telah merencanakan pembegalan ini.
Baca juga: Aksi Sadis Pasangan Sesama Jenis di Cianjur, Begal Taksi Online dan Tusuk Korban
Untuk menyiapkan aksinya, mereka membeli senjata tajam. Lalu, mereka mengincar sopir taksi online. Korban dipilih secara acak.
Adapun mengenai motif, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi.
"Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena harus menghidupi sendiri, sudah tidak dibantu keluarga. Pengakuannya baru kali ini dilakukan," ungkap Azhari, Jumat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Luka Parah sambil Pegang Sangkur, Sopir Taksi Online Sempat Dikira Begal oleh Warga
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.