Wirdhanto menyebut motif RR melakukan penipuan dan penggelapan karena motif ekonomi.
"Sebagian besar untuk motif ekonomi, untuk kehidupan sehari-hari, untuk keperluan pribadi yang bersangkutan, dan juga hura-hura," kata Wirdhanto.
Diketahui, RR merupakan warga Pangkalan. Ia tak memiliki pekerjaan tetap atau serabutan. RR mengaku telah melakukan tindakan penipuan berkedok mencarikan pekerjaan sudah dilakukan satu tahun terakhir.
"Namun demikian setelah kami cek profilnya ternyata pekerjaan yang dilakukan selama ini ya tadi itu yang saya sampaikan, yaitu melakukan penipuan dan penggelapan terkait masalah ketenagakerjaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, RR disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjaara.
Selain membekuk tersangka RR, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti transaksi elektronik dan surat somasi dari para korban.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang