Kusworo mengungkapkan, pihaknya tidak mengamankan tersangka yang memberangkatkan korban, lantaran TKP pembuatan KTP palsu tersebut ada di wilayah hukum Kepolisian Karawang.
"Sehingga satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ibun, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karawang. Jika nantinya korban akan melanjutkan pelaporan dengan TPPO nya," katanya.
"Sementara karena TKP nya bukan di Kabupaten Bandung, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait. Kami menyarankan kepada korban seandainya akan meneruskan pelaporannya akan ditindaklanjuti oleh Polres Karawang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.