Massa tersulut emosi karena pihak perusahaan tetap melakukan panen besar-besaran di lahan yang diklaim massa di luar HGU.
Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie mengatakan, pemerintah kabupaten telah meminta perusahaan untuk menyelesaikan lahan seluas 17 persil yang ditanam sejak 1997.
Baca juga: Sengketa Lahan Perkebunan Sawit di Belitung, Kendaraan dan Bangunan Dibakar Massa
Lahan itu dinilai sebagai lahan sertifikat tanah masyarakat yang diterbitkan sepuluh tahun sebelumnya, tepatnya 1987.
"Sudah ada keputusan bupati, tinggal lagi provinsi bertindak," ujar Isyak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.