"Ini masih terus kita dalami terkait berapa lama tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi," tuturnya.
Selain itu, sambung Kusworo, tersangka merupakan residivis dari berbagai kasus berbeda.
Rian Muhamad merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba, Sandra Gunawan residivis pembegalan. Maman Solihin residivis kasus penganiayaan.
"Tersangka Sandra Gunawan kita tembak karena dia melawan saat mau diamankan," kata Kusworo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Kemudian kami lapisi lagi bagi yang membawa sajam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun pidana penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.